Bank Mandiri Kumpulkan Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 70 Miliar

Miftah Ardhian
8 Agustus 2016, 13:29
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA
Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mencatat dana tebusan program tax amnesty yang masuk hingga Jumat pekan lalu mencapai Rp 70 miliar. Bank Mandiri merupakan salah satu dari 77 bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty.

"Saya belum catat data terakhir, tapi setahu saya hari Jumat kemarin, untuk tebusan hampir Rp 70 miliar," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmojo saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/8).

Menurutnya, secara total peserta tax amnesty yang mendeklarasikan hartanya sudah mencapai Rp 6 triliun – Rp 7 triliun. Namun, dia bisa memastikan apakah dana tersebut berasal dari luar negeri atau dalam negeri. (Baca: Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak)

Kartika menjelaskan sampai saat ini Bank Mandiri belum membuka pintu masuk (gateway) untuk repatriasi dana wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri. Artinya hingga sekarang belum ada sepeser pun dana repatriasi yang masuk lewat Bank Mandiri.

Meski demikian, sudah ada beberapa rencana peserta tax amnesty yang berada di luar negeri untuk membawa dana atau aset nya kembali ke Indonesia. "Nanti dari luar negeri kami buka juga. Ada Rp 2 triliun - Rp 3 triliun yang lagi kami proses untuk repatriasi, tapi masih belum masuk," ujarnya. (Lihat Foto: Euforia Massa Menyambut Amnesti Pajak dari Jokowi)

Hingga saat ini pun pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis terkait penempatan dana repatriasi para peserta tax amnesty. Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan tersebut dan akan segera diterbitkan.

Kartika mendapat bocoran bahwa rencananya Peraturan Menteri Keuangan mengenai hal ini akan ditandatangani hari ini di Bandung, Jawa Barat. Kemungkinan penandatangannya akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, saat sosialisasi tax amnesty di Hotel Intercontinental, Bandung. (Baca: Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil)

Rencananya, PMK tersebut akan ditandatangan pada hari ini, di Bandung, Jawa Barat. Kartika pun menyatakan, pihaknya sudah siap menjalankan peraturan tersebut. "Sudah (siap). Datanya untuk lock up period lengkapnya sudah kami siapin proses id-nya," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah aset yang dilaporkan peserta tax amnesty baru mencapai Rp 1,78 triliun. Dari total dana ini, uang tebusan yang sudah masuk mencapai Rp 60 miliar.

Sementara dana repatriasi yang berhasil dibawa masuk dari luar negeri hanya Rp 458 miliar. Jika mengacu kepada estimasi dana repatriasi Rp 1.000 triliun oleh Kementerian Keuangan selama sembilan bulan program tax amnesty, berarti realisasinya saat ini baru 0,046 persen. (Baca: Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...