Draf Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Sudah Dilaporkan ke Jokowi

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Ameidyo Daud Nasution
13 September 2016, 19:11
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Revisi aturan perpajakan dan biaya pemulihan operasi (Cost Recovery) hulu migas akhirnya rampung. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Draf revisi PP ini juga telah dilaporkan dan dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

"Tadi saya udah lapor presiden. Saya berharap hari ini bisa kami kirim kepada Sekretariat Negara," Kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9).

(Baca: Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas)

Meski demikian dia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Hal ini masih harus menunggu proses selanjutnya di Sekretariat Negara. Artinya, pembahasan dengan Kementerian Keuangan sudah selesai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara juga mengaku belum bisa memastikan bahwa draf revisi PP ini sudah rampung atau belum. Namun, informasi yang dia peroleh menyatakan sudah selesai.

“Katanya hampir final, saya tidak tahu persis apa sudah selesai. Tapi laporan terakhir Pak Prima (Astera Prima Bhakti, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara)  sudah final,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement