Draf Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Sudah Dilaporkan ke Jokowi
Revisi aturan perpajakan dan biaya pemulihan operasi (Cost Recovery) hulu migas akhirnya rampung. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Draf revisi PP ini juga telah dilaporkan dan dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi saya udah lapor presiden. Saya berharap hari ini bisa kami kirim kepada Sekretariat Negara," Kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9).
(Baca: Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas)
Meski demikian dia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Hal ini masih harus menunggu proses selanjutnya di Sekretariat Negara. Artinya, pembahasan dengan Kementerian Keuangan sudah selesai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara juga mengaku belum bisa memastikan bahwa draf revisi PP ini sudah rampung atau belum. Namun, informasi yang dia peroleh menyatakan sudah selesai.
“Katanya hampir final, saya tidak tahu persis apa sudah selesai. Tapi laporan terakhir Pak Prima (Astera Prima Bhakti, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara) sudah final,” ujarnya.
Suahasil pun enggan merinci apa saja poin perubahan yang dimasukkan dari Kementerian Keuangan dalam revisi PP tersebut. Dia hanya menyebutkan intinya adalah mengenai ketentuan perpajakan dan pengakuan pajak.
Sebelumnya Kementerian Keuangan tidak sepakat dengan beberapa poin dalam draf revisi PP yang diajukan Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan menolak assume and discharge atau bagi hasil bebas pajak dalam revisi aturan tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, assume and discharge sudah tidak ada lagi sejak rezim Undang-Undang Migas terbit.
(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Masih Terganjal Masalah Pajak)
Meski demikian, Kementerian Keuangan sepakat memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal yang setara dengan assume and discharge. Sehingga tidak melanggar UU Migas dan bisa membantu kontraktor mengelola wilayah kerja migas bisa ekonomis.
Mengenai pajak, Kementerian Keuangan juga tidak akan mengenakan pada saat eksplorasi, tapi pada saat eksploitasi. Dengan begitu diharapkan bisa menggairahakan industri hulu migas. Selama ini, menurut Mardiasmo, lifting terus menurun karena keberadaan PP 79 Nomor 2010.
“Pak Presiden Joko Widodo minta lifting minyak dan gas meningkat,” kata Mardiasmo.