DPR Ambil Keputusan Sikapi Perppu Ormas Pada Oktober

Dimas Jarot Bayu
7 September 2017, 18:25
Paripurna RUU Pemilu
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (9/7). Dalam rapat internal tersebut, Komisi II membahas penjadwalan dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, rencananya dewan akan memanggil berbagai pihak, baik dari ormas, pakar hukum, LSM, maupun akademisi. Yandri menuturkan, nantinya berbagai pihak ini akan diseimbangkan baik dari yang mendukung maupun menolak.

“Misalnya pakar ini ada yang memperkuat keluarnya perppu juga ada yang mengkritisi perppu. Termasuk juga akademisi,” kata Yandri di kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.  (Baca: Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR)

Yandri menuturkan, masing-masing fraksi telah diberi mandat mengusulkan nama yang layak didatangkan dalam rapat pembahasan Perppu Ormas. Selanjutnya pada Senin (11/9), tiap fraksi diminta menyampaikan usulannya untuk disepakati.

(Baca: Perppu Ormas Dianggap Berlebihan Atur Sanksi Pidana Seumur Hidup)

“Nanti biar fraksi dalam menolak atau menerima itu acuannya bisa diambil dari pendapat yang berkembang di tengah masyarakat yang diwakili oleh unsur-unsur yang akan kami undang tadi,” kata Yandri.

Yandri menuturkan beberapa ormas keagamaan yang akan diundang, yakni PP Muhammadiyah, PBNU, Persis, dan Mathlaul Anwar. Keempatnya dianggap dapat mewakili sebagian besar ormas Islam di Indonesia.

Selanjutnya pada 16 Oktober 2017, Komisi II akan mengadakan Rapat Kerja bersama pemerintah.  (Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)

Yandri berharap pembahasan Perppu Ormas dapat selesai dalam masa sidang saat ini yang berakhir pada 28 Oktober 2017. Kendati, ia menilai tak masalah jika pembahasan Perppu Ormas akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

“Kalau diputuskan di masa sidang ini bagus, kalau belum cukup waktu bisa juga di masa sidang berikutnya,” kata Yandri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...