Ombudsman menilai kebijakan wajib tanam bawang putih gagal karena produksi bawang putih tidak meningkat sejak kebijakan tersebut diterbitkan pada 2017.
Ombudsman menemukan adanya pungutan liar senilai Rp 200 sampai Rp 250 per kilogram bawang putih dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH bawang putih.
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada importir yang tak merealisasikan kuota impor bawang putih sehingga menyebabkan harga terus naik.
Kementerian Pertanian telah menerbitkan lebih dari 200 ratus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.
National Food Agency (NFA) memproyeksi ada beberapa produk pangan dengan harga tinggi pekan ini. Komoditas tersebut adalah beras, gula, jagung, dan bawang putih.
Pengusaha mengatakan baru mampu melakukan impor 170 ribu ton bawang putih. Padahal mereka menargetkan bisa mengimpor 250 ribu ton untuk menjaga pasokan.
Harga bawang putih mengalami kenaikan sejak pertengahan Februari lalu hingga saat ini. Rata-rata harga bawang putih mencapai di atas Rp 40.000 per kilogram (kg) di beberapa daerah.