Memahami Regsosek, Pengertian, Dasar Hukum, dan Tahapan Pelaksanaannya

Annisa Fianni Sisma
4 November 2022, 19:04
regsosek adalah, regsosek
BPS.GO.ID
Ilustrasi, logo program Regsosek.

Regsosek adalah kependekan dari registrasi sosial ekonomi. Istilah ini tengah menjadi perbincangan lantaran berkaitan dengan program Badan Pusat Statistik (BPS).

Regosesk merupakan upaya dari pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data yang bisa digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data regsesek ini juga dapat diimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemeirntah, seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini pengertian Regsosek adalah yang merupakan kependekan dari registrasi sosial ekonomi.

Pengertian dan Manfaat Regsosek

Melansir dari laman bps.go.id, regsosek adalah registrasi sosial ekonomi yang merupakan upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa pemerintah ingin memiliki database penduduk yang mencakup seluruh identitas sehingga memudahkan pengaksesan.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022. BPS pun akan melaksanakan pendataan awal Regsosek di seluruh provinsi Indonesia dalam jangka waktu tersebut.

Kegiatan Regsosek adalah sebuah pendataan yang penting karena masih banyak data sosial ekonomi penduduk yang terbatas. Jika segera selesai, maka dapat masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data penduduk yang meliputi profil, kondisi sosial, ekonomi, tingkat kesejahteraan, dan lain sebagainya. Dengan adanya data ini, maka Pemerintah dapat melaksanakan program secara terintegrasi dan tidak tumpang tinggih. Efeknya, segala proses administrasi pun akan berjalan lebih efisien.

Manfaat Regsosek adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Layanan tersebut meliputi layanan pendidikan, kesehatan, adinistrasi kependudukan, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Regsosek

Program yang dilaksanakan oleh BPS ini memiliki dasar hukum. Dasar hukum regsosek adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Rincian Data yang Dikumpulkan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, program regsosek adalah untuk mengintegrasikan data penduduk. Data yang dikumpulkan dari regsosek adalah profil, kondisi sosial, ekonomi, tingkat kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Namun tak hanya itu, data regsosek nantinya juga akan mencakup informasi sosial ekonomi dan status kesejahteraan masyarakat yang meliputi:

  1. Kondisi Sosio-ekonomi Deografis
  2. Kepemilikan Aset
  3. Kondisi Sanitasi Air Bersih
  4. Kondisi Perumahan
  5. Kondisi Kerentanan Kelompok Penduduk Khusus
  6. Informasi Geospasial
  7. Tingkat Kesejahteraan
  8. Informasi Sosial dan Ekonomi Lainnya

Ruang Lingkup Pendataan Awal Regsosek

Berkaitan dengan ruang lingkupnya, ruang lingkup pendataan awal regsosek adalah sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...