Memahami Regsosek, Pengertian, Dasar Hukum, dan Tahapan Pelaksanaannya

Annisa Fianni Sisma
4 November 2022, 19:04
regsosek adalah, regsosek
BPS.GO.ID
Ilustrasi, logo program Regsosek.

1. Pendataan Awal

Pendataan awal ini berlangsung pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 yang dilakukan oleh pegawai Regsosek.

2. Moda Pengumpulan Data

Moda pengumpulan data yang dilaksanakan dengan cara interview secara tertulis atau menggunakan pensil dan kertas. Selain itu, akan ada pendataan Geotag dan foto khusus keluarga miskin.

3. Unit Sasaran

Unit sasaran regsosek adalah adalah 100% penduduk atau keluarga pada 514 kabupaten atau kota. Wilayah pendataan khusus yakni ada pada apartemen, barak militer, pesantren, panti jiwa, panti asuhan dan sejenisnya, rumah sakit jiwa, wilayah pengungsian, penjara, rumah tahanan, dan rumah perahu.

4. Variabel yang Dikumpulkan

Variabel yang dikumpulkan dalam regsosek adalah kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, dan pemberdayaan ekonomi. Semua dilakukan untuk basis data kependudukan.

Tahapan Pendataan Awal Regsosek

Terdapat tahapan pendataan awal regsosek. Berikut ini tahapannya pada 2022 dan 2023. Pada 2022, regsosek dimulai dengan koordinasi dan konsolidasi teknis, di mana langkah ini merupakan koordinasi dan permintaan dukungan dari Menteri dan Gubernur/Bupati/Waliota. Selain itu ada berupa sosialisasi, edukasi, internalisasi dan publisitas.

Tahapan selanjutnya, adalah penyiapan basis data regsosek dan kebutuhan teknis. Ini berupa identifikasi wilayah SLS (RT/Jorong/Banjar) dan wilayah khusus lainnya, alokasi petugas beserta rekrutmen dan pelatihan, dan pencetakan instrumen dan pengadaan perlengkapan. Skema pelatihan yang berlangsung nantinya yakni dengan pelatihan berjenjang.

Langkah selanjutnya adalah pengumpulan data, yang dilakukan melalui wawancara secara tertulis dengan geotagging dan foto. Alur pendataannya yakni peserta akan menerima dokumen dan perlengkapan, koordinasi dengan ketua setempat, dan penelusuran wilayah.

Setelah itu, akan dilaksanakan verifikasi daftar keluarga, status kesejahteraan. Pendataan dilakukan dengan door to door beserta geotagging dan foto bagi keluarga miskin. Selanjutnya akan ada penyerahan hasil pendataan dan pemeriksaan. Proses ini dapat dipantau melalui Dashboard Monitoring.

Tahapan regsosek kemudian berlanjut pada 2023, yang dimulai dengan pengolahan data. Setelah data masuk, akan ada pemeringkatan keluarga berdasarkan kesejahterannya dan pencetakan Daftar Forum Konsultasi Publik serta adanya Forum Konsultasi Publik terkait pembahasan dan kesepakatan status kesejahteraan keluarga.

Tahapan selanjutnya, adalah dilakukannya forum konsultasi publik. Dalam forum konsultasi publik, akan ada pebahasan dan kesepakatan status kesejahteraan keluarga atau pemeringkatan. Peserta juga endapatkan dukungan hasil dengan pengesahan daftar keluarga hasil pendataan Regsosek.

Tahapan forum konsultasi publik ini adalah dengan menyiapkan data mikro, berkoordinasi dengan camat, pelaksanaan FKP, entry data FKP dan finalisasi.

Kemudian pada 2024 akan ada stabilitas sistem berupa terbentuknya Pusat Data Nasional. Pemerintah juga dapat mewujudkan pensasaran program pembangunan nasional dengan data Regsosek yang terintegrasi. Selain itu terdapat monitoring dan evaluasi pembangunan akan lebih terintegrasi dan pemutakhiran data otoatis melalui Digital Monografi Desa/Kelurahan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...