Agar THR Lancar, Pemerintah Potong Iuran Jamsostek 90% Tiga Bulan
Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif berupa relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 116.705 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan ini ditempuh untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban kepada para karyawannya, yakni pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Adapun, relaksasi yang akan diberikan adalah berupa pemotongan iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90% selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif berupa relaksasi ini akan memberikan penghematan anggaran bagi perusahaan sebesar Rp 12,36 triliun.
"Pelaksanaan relaksasi akan dilakukan selama tiga bulan, dengan opsi perpanjangan selama tiga bulan berikutnya," kata Airlangga, usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).
Selain pemotongan iuran JKK dan JKM, pemerintah juga memberikan keringan berupa penundaan pembayaran untuk program Jaminan Pensiun (JP). Hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak berikan relaksasi oleh pemerintah.
(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)