Mengenal Sukuk, Pengertian, Jenis dan Aspek Perpajakannya

Image title
8 Juni 2022, 13:31
Sukuk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, nasabah membeli Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui aplikasi BNI Mobile Banking di Jakarta.

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa, 14 Juni 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Mengutip siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), penjualan Sukuk dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2022 pemerintah juga melaksanakan lelang Sukuk, untuk seri SPNS15112022, PBS031, PBS032, PBS030, PBS029 dan PBS033. Total penawaran yang masuk, tercatat sekitar Rp 20,21 triliun. Dari jumlah penawaran yang masuk, jumlah yang dimenangkan tercatat Rp 8 triliun.

Sukuk menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pembangunan. Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrument investasi.

Pengertian Sukuk

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Dikutip dari laman resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah. Artinya, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.32/DSN MUI/IX/2002, disebutkan bahwa Sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah, untuk membantu membiayai pembangunan. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan BUMN atau swasta.

Instrumen ini menjadi bentuk kemandirian finansial negara karena masyarakat turut mengambil peran dalam membantu membiayai pembangunan negara.  Melalui Sukuk, penggunaan dana yang bersumber dari utang luar negeri dapat diminimalisir. Instrumen ini merupakan alternatif yang lebih baik, karena menghindari hutang luar negeri dan bernilai investasi.

Sukuk diminati sebagai instrumen investasi, karena memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Menawarkan fixed return
  • Dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo
  • Aman sebagai investasi

Jenis-jenis Sukuk

Mengutip laman resmi DJPPR, ada empat jenis Sukuk yang dikenal secara internasional, dan mendapatkan endorsement dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI).

1. Sukuk Musyarakah

Diterbitkan dengan akad musyawarah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana mereka akan mengumpulkan modal untuk membantu usaha dengan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (sesuai modal yang diberikan)

2. Sukuk Mudharabah

Diterbitkan dengan akad mudharabah yang terdiri dari dua pihak. Satu pihak berperan sebagai modal  dan pihak lainnya berperan sebagai pihak penyedia tenaga ahli. Saat mendapat keuntungan, maka keuntungan akan dibagi dua, tetapi jika mengalami kerugian, maka kerugiannya ditanggung oleh pihak pemodal atau seseorang yang memberi modal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...