Mengenal Seluk-beluk KPP, Sejarah dan Jenis-jenisnya

Image title
29 September 2022, 06:30
KPP, pajak, perpajakan, wajib pajak
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, petugas KPP Pratama di bagian pelayanan memeriksa formulir yang diserahkan oleh wajib pajak.

KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, merupakan unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memiliki tugas melayani wajib pajak. Tugasnya adalah untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak.

Kehadiran unit kerja ini dalam dunia perpajakan Indonesia terhitung baru, jika dibandingkan dengan institusi DJP yang telah melalui perjalanan panjang, sejak Republik Indonesia berdiri. Kantor pelayanan untuk urusan perpajakan ini, mulai dibentuk pada 2002 silam.

Pembentukan KPP dilakukan dengan meleburkan kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.

Sejarah Singkat Pembentukan KPP

Seperti telah disebutkan, KPP dibentuk pada 2002 silam. Namun, pembentukan unit kerja ini tidak langsung berdiri dengan sistem seperti saat ini.

Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Sebagai informasi, KPP wajib pajak besar saat ini berjumlah empat, yang melayani wajib pajak besar dari beberapa sektor industri.

Setahun setelah itu, pada 2003 DJP membentuk 10 KPP khusus. Tugasnya adalah, mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa.

DJP kemudian membentuk KPP Madya atau medium tax office (MTO) pada 2004. Dua tahun kemudian, KPP Modern, yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau small tax office (STO) mulai dibuka untuk melayani wajib pajak.

Jenis-jenis KPP dan Fungsinya

Berdasarkan uraian pembentukan KPP berdasarkan alur pendiriannya, bisa dikatakan jenis KPP terdiri dari empat, antara lain:

  • KPP wajib pajak besar
  • KPP Khusus
  • KPP Madya
  • KPP Pratama

Masing-masing KPP tersebut memiliki fungsi yang spesifik. Pengaturan mengenai fungsi masing-masing jenis KPP ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.01/2020.

PMK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal di dalam lingkungan DJP. Berikut ini adalah fungsi masing-masing KPP sebagaimana tertera dalam PMK 184/PMK.01/2020.

1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP wajib pajak besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak. Adapun KPP Wajib Pajak Besar ini terdiri atas empat jenis, antara lain:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk wajib pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk wajib pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk wajib pajak berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk wajib pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu atau yang sering disebut wajib pajak besar orang pribadi.

2. KPP Wajib Pajak Khusus

Mengutip atpetsi.or.id, KPP Khusus merupakan unit kerja yang dibentuk pada 2003. KPP ini bertugas mengadministrasikan wajib pajak khusus. Ini meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Wilayah kerja KPP Khusus ini meliputi seluruh wilayah Indonesia. Secara perinci, terdapat sembilan jenis KPP Khusus.

  • KPP PMA 1

KPP Khusus ini diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam.

  • KPP PMA 2

KPP PMA 2 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin.

  • KPP PMA 3

KPP PMA 3 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...