Jokowi Terbitkan Perpres Permudah Izin Impor Pangan hingga Bahan Baku

Dimas Jarot Bayu
23 April 2020, 18:57
izin impor, impor, penyederhanaan izin impor jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan guna menata dan menyederhanakan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Penataan dan penyederhanaan izin ini dilakukan untuk mempercepat impor. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau.

"Dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong," tulis Perpres Nomor 58 Tahun 2020 tersebut.

(Baca: Indonesia Dapat Pinjaman Rp 23 T dari ADB untuk Penanganan Corona)

Penataan dan penyederhanaan izin impor bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, jenis perizinan impor dapat berupa persetujuan, pendaftaran, peneetapan, dan/atau pengakuan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...