Jokowi Terbitkan Perpres Permudah Izin Impor Pangan hingga Bahan Baku

Dimas Jarot Bayu
23 April 2020, 18:57
izin impor, impor, penyederhanaan izin impor jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020.

Adapun jenis persyaratan untuk perizinan impor meliputi izin, persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis. Kemudian, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah, serta persyaratan perizinan lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang sektor terkait.

Pemberian persyaratan untuk perizinan impor diberikan oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi sektor terkait barang impor dalam bentuk tertulis. Pemberian persyaratan perizinan impor tersebut dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri menteri/kepala lembaga yang membidangi sektor terkait barang impor.

(Baca: Jokowi Utamakan Stimulus Sektor Riil karena Paling Terpukul Corona)

Kemudian, pemberian persyaratan untuk perizinan impor wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang sektor terkait. "BUMN dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)," tulis Pasal 6 aturan tersebut.

Perpres ini juga mengatur bahwa barang impor untuk pemenuhan kebutuhan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan jumlah barang impor yang diberikan fasilitas tersebut ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...