Satgas BLBI akan Ajukan Banding Usai Kalah dari Anak Kaharudin Ongko

Abdul Azis Said
9 November 2022, 13:21
BLBI, Satgas BLBI, kaharudin ongko
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana mengajukan banding setelah kalah atas gugatan anak obligor Kaharudin Ongko. Sengketa berkaitan dengan penyitaan aset anak Kaharudin Ongko di Jakarta Selatan pada Maret lalu.

"Kami akan mengajukan banding, dan kita yakin dengan langkah yang kami ambil," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (9/11).

Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyataan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah.

Penyitaan terhadap aset Irjanti tersebut sebagaimana Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998. Dalam dokumen tersebut, Ongko seharusnya mengungkap kepada pemerintah seluruh aset yang dimilikinya, termasuk milik anak-anak hingga pasangannya. 

Namun belakangan, Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anak Ongko, Irjanit sebagai harta kekayaan lain yang bisa disita pemerintah. Utang Ongko juga ikut ditanggung anak-anaknya sesuai MRNIA.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...