Gerindra, PKS, dan Demokrat Persoalkan Adanya Dewan Pengawas KPK

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 14:43
DPR. KPK, Revisi UU KPK.
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR. Meski menerima revisi UU KPK, Gerindra, PKS, dan Demokrat tak sepakat soal Dewan Pengawas KK.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat tersebut ada tiga fraksi yang memberikan catatan terkait perubahan payung hukum komisi antirasuah tersebut yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Ketiganya mempersoalkan mengenai pemilihan anggota Dewan Pengawas langsung oleh Presiden yang termaktub dalam Pasal 37A-37G. Ketua Fraksi Gerindra di DPR Edhy Prabowo mengatakan Gerindra keberatan jika Dewan Pengawas langsung ditunjuk oleh Presiden tanpa melalui lembaga independen. Ini lantaran ada potensi penyalahgunaan wewenang Dewan Pengawas terhadap kerja KPK.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya malah melemahkan,” kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

(Baca: Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK)

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik juga tidak sepakat pemilihan Dewan Pengawas diserahkan sepenuhnya kepada Presiden. Namun Erma mengatakan, Demokrat pada prinsipnya mendukung RUU KPK untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

“Demokrat mengingatkan adanya abuse of power apabila menjadi kewenangan Presiden,” kata Erma.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...