Jokowi Finalisasi Aturan PPKM Mikro Darurat, Bidik Jawa dan Bali

Rizky Alika
30 Juni 2021, 15:22
jokowi, ppkm, covid, corona
Katadata
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan alasan memilih PPKM mikro, Rabu (23.6). foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Pemerintah tengah merancang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Presiden Joko Widodo pun mengatakan, aturan itu akan difinalisasi pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyusun kebijakan PPKM mikro darurat. Rencananya, pembatasan aktivitas diperluas ke zona oranye atau risiko sedang Covid-19 dari sebelumnya hanya berlaku di zona merah saja.

"Hari ini ada finalisasi kajian karena kita lihat lonjakan yang tinggi. Kita harap selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kendari, Rabu (30/6).

 Jokowi juga mencatat ada 44 kabupaten/kota pada 6 provinsi di Jawa dan Bali dengan penilaian Covid-19 4 atau tinggi. Berdasarkan indikator laju penularan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penilaian tersebut memerlukan perlakuan khusus.

Meski demikian Presiden belum memutuskan durasi PPKM darurat yang akan berlaku. "Harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya. 

Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi juga mengatakan, supermarket, mal, dan sektor esensial lain akan tetap beroperasi dengan jam yang dipersingkat. 

“Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” kata Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Sebelumnya beredar rencana penerapan PPKM darurat yang tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6). Salah satu perubahan pembatasan pada PPKM mikro darurat ialah penerapan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) sebanyak 25% dari kapasitas kantor pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta yang berada di zona merah dan oranye.

Selain itu, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga pelatihan juga berlaku zona merah dan oranye. Sedangkan, kabupaten/kota di zona lain menyesuaikan pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...