Jokowi Finalisasi Aturan PPKM Mikro Darurat, Bidik Jawa dan Bali

Rizky Alika
30 Juni 2021, 15:22
jokowi, ppkm, covid, corona
Katadata
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan alasan memilih PPKM mikro, Rabu (23.6). foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, kegiatan makan minum di tempat umum dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara, jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga mal dibatasi hingga pukul 17.00.

Sementara, layanan pesan antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Adapun, restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Di sisi lain, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun, tempat ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, tempat ibadah di kabupaten atau kota zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk kegiatan di area publik, fasilitas umum di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Penutupan area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Sedangkan, fasilitas umum di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas. Pembukaan fasilitas tersebut juga mengikuti pengaturan dari Pemerintah Daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, kegiatan di zona lainnya diizinkan buka maksimal 25% dari kapasitas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...