Polisi Tangkap Tujuh Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah

Image title
15 Oktober 2021, 20:56
pinjol, polisi, pinjol ilegal
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
\Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan tujuh tersangka yang ditangkap terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan desk collector. Mereka biasa disewa perusahaan pinjol untuk melakukan teror terhadap nasabah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Helmy Santika mengatakan para pelaku kerap melayani lebih dari satu pinjol. Mereka akan mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada para nasabah, bahkan tidak segan untuk menyebarkan data pribadi hingga fitnah kepada orang lain

 "Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," ujar Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10).

 Kasubdit IV MUSP (Ekonomi Khusus) Eksus Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pelaku menganggap pinjol sebagai pelanggan atau customer. Mereka juga telah mengetahui konten apa yang akan disebar, termasuk asusila.  "Karena dia jasa pengiriman SMS blast itu," ujar Andri.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah RJ yang ditemukan di Mangga Besar, Jakarta Pusat; JT yang ditemukan di Pluit Timur Residence, Penjaringan, Jakarta Utara; AY yang ditemukan di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara; HC, AL, VN yang ditemukan di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara; serta HH yang ditemukan di Perumahan Casa Jarden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, polisi belum berhasil menemukan ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku pemberi dana. Saat ini WNA tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 layar monitor, 8 laptop, 13 handphone, satu box simcard baru Telkomsel sebanyak 500 buah kartu dan dua unit flashdisk.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...