Uji Materi Masa Jabatan Dikabulkan, Anwar Usman Mundur dari Ketua MK?

Ameidyo Daud Nasution
20 Juni 2022, 17:22
mk, mahkamah konstitusi, anwar usman
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Makamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Hakim konstitusi menganggap ketentuan tersebut tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang MK yang digelar pada Senin (20/6). Adapun MK menganggap Pasal 87 huruf a UU 7 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon terkait Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 dapat dikabulkan ecara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang hari Senin (20/6).

Pasal 87 huruf a UU 20 berbunyi: "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".

Namun hal tersebut dapat dikabulkan bersyarat sepanjang dimaknai bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK saat ini tetap menjabat sampai dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua yang baru. Pemilihan akan dilakukan oleh hakim kontitusi selambat-lambatnya sembilan bulan sejak putusan dibacakan.

Rapat diputuskan oleh Anwar Usman selaku Ketua, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat selaku anggota.

Perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi dari lima tahun menjadi 15 tahun ini merupakan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Ketentuan ini disepakati dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...