Jelang Bertemu Bos Freeport, Sri Mulyani Sambangi Jonan

Arief Kamaludin (Katadata)
10/8/2017, 19.45 WIB

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memang tengah bernegosiasi mengenai kelanjutan investasi. Adapun empat isu utama yang dibahas selama negosiasi ini adalah ketentuan fiskal dan perpajakan baik pusat maupun daerah, divestasi 51%, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).  

Pembahasan kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan smelter telah selesai pembahasannya di Kementerian ESDM. Sementara divestasi dan ketentuan fiskal masih dalam pembahasan di ranah Kementerian Keuangan.

Kementerian ESDM mengklaim PT Freeport Indonesia telah menerima IUPK Operasi Produksi yang berlaku selama delapan bulan sejak tanggal 10 Februari 2017. Selama jangka waktu itu  dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi Freeport.

Untuk penyelesaian jangka panjang itu, 9 Maret 2017 telah terbentuk Tim Koordinasi antar Kementerian melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1060 K/73/MEM/2017 tentang Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Freeport. Adapun dalam pembahasan dengan Tim Koordinasi, Freeport menyampaikan tiga dokumen proposal.

Pertama, usulan perjanjian stabilitas investasi yang memuat ketentuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Freeport dalam melaksanakan IUPK Operasi Produksi. Kedua, usulan SK Menteri ESDM mengenai IUPK kepada Freeport.

(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)

Ketiga, usulan peraturan pemerintah sebagai salah satu produk peraturan perundangan yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian stabilitas investasi. Dalam hal ini pemerintah akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah terkait stabilitas investasi Freeport.

Halaman: