(Baca: PHK Marak, Pemkab Kutai Minta Kejelasan Nasib Blok Sanga-sanga)

Januari lalu, Kementerian ESDM secara resmi telah menugaskan delapan blok migas kepada Pertamina. Delapan blok tersebut adalah Sanga-Sanga, East Kalimantan, Tengah, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera (SES), Attaka dan NSO.

Namun, untuk Blok East Kalimantan memang belum akan dilakukan penandatangan kontrak. Penyebabnya, Pertamina masih mengevaluasi keekonomian blok tersebut karena ada kewajiban kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR).

(Baca: Kajian Pertamina Atas 8 Blok Migas: East Kalimantan Tak Ekonomis)

Jadi, menurut Denie, kendala di Blok East Kalimantan bukan adanya skema gross split. "Kalau East Kalimantan memang kami pandang challenging secara tekno-komersial bukan karena gross split," kata dia. 

Halaman: