DPR Minta Pemerintah Tidak Memangkas Volume Subsidi LPG 3 Kg

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Ilustrasi, pekerja mengangkut tabung LPG 3 Kg. DPR meminta pemerintah tidak memangkas kuota volume subsidi LPG 3 Kg untuk tahun depan.
2/9/2020, 14.16 WIB

Ia menyadari saat ini memang terjadi penurunan konsumsi LPG, namun hal tersebut lantas bukan berarti pemerintah menurunkan kuota volume subsidi LPG 3 Kg. Sebab, penurunan konsumsi secara signifikan bukan terjadi di level masyarakat, melainkan penggunaan untuk komersial yang tidak menggunakan LPG bersubsidi.

Sektor komersial yang dimaksud Dony adalah hotel dan restoran yang memang usahanya tengah terdampak pandemi corona, sehingga dalam operasionalnya tidak menggunakan LPG seperti di masa normal. Jenis yang digunakan pun merupakan LPG tabung besar volume 12 Kg.

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Abdul Wahid berpendapat kuota volume subsidi LPG 3 Kg seharusnya sesuai dengan hasil yang disepakati. Ia menyebut keberadaan subsidi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tidak saja untuk konsumsi tetapi juga untuk menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Keberadaan subsidi ia nilai dapat menopang produksi UMKM dan akhirnya akan mendorong konsumsi di masyarakat. Efeknya adalah kembali bergeraknya roda perekonomian yang mampu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, pada 29 Juni 2020 Kementerian ESDM dan DPR telah menyepakati asumsi makro sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Asumsi tersebut terdiri dari Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 42-45 per barel, cost recovery US$ 7,5-8,5 miliar dan lifting migas 1,68-1,72 juta BOPD.

Kemudian volume BBM dan LPG 3 Kg subsidi, di mana masing-masing disepakati sebanyak 15,79 juta-16,3 juta kilo liter dan 7,5 juta-7,8 juta metrik ton. Lalu, volume minyak tanah 0,48 juta-0,5 juta kilo liter dan volume solar 15,31 juta-15,8 juta kilo liter.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan