Terpukul Aturan Omnibus Law, PLN Minta Relaksasi PPN Batu Bara

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. PLN sedang meminta relaksasi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk batu bara ke Kementerian Keuangan.
10/12/2020, 15.53 WIB

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ekspor batu bara tidak kena PPN tapi royalti.“Royaltinya lebih tinggi 10% dibandingkan dalam negeri,” katanya.

Batu Bara Kena PPN dalam UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut hasil tambang batu bara kini menjadi subjek pajak pertambahan nilai atau PPN. “Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak,” katanya.

Pemerintah mengubah Pasal 4A Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Namun, pemerintah melalui omnibus law menggantinya menjadi jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Di poin tersebut pemerintah memastikan bahwa batu bara masuk menjadi barang yang akan dikenakan PPN. Sementara, poin lainnya masih sama seperti dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan