Terpukul Aturan Omnibus Law, PLN Minta Relaksasi PPN Batu Bara

Image title
10 Desember 2020, 15:53
batu bara, omnibus law, uu cipta kerja, ppn batu bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. PLN sedang meminta relaksasi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk batu bara ke Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ekspor batu bara tidak kena PPN tapi royalti.“Royaltinya lebih tinggi 10% dibandingkan dalam negeri,” katanya.

Batu Bara Kena PPN dalam UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut hasil tambang batu bara kini menjadi subjek pajak pertambahan nilai atau PPN. “Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak,” katanya.

Pemerintah mengubah Pasal 4A Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Namun, pemerintah melalui omnibus law menggantinya menjadi jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Di poin tersebut pemerintah memastikan bahwa batu bara masuk menjadi barang yang akan dikenakan PPN. Sementara, poin lainnya masih sama seperti dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...