Pemerintah bakal menerapkan tarif pajak karbon di Indonesia. Selain menjadi solusi untuk mengurangi emisi karbon, kebijakan ini juga menjadi cara pemerintah menambah pendapatan negara.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa ada potensi pendapatan negara hingga Rp 53 triliun dari pajak karbon. Namun pemerintah harus berhati-hati dan cermat dalam menerapkan kebijakan ini.
Pasalnya pajak karbon berpotensi melambungkan harga dari energi fosil, seperti yang terjadi di negara yang telah menerapkannya. Sementara, Indonesia hingga kini masih memberikan subsidi untuk energi fosil.
"Ini ada sesuatu yang belum pas dalam kebijakan harga energi kita. Baik di BBM, gas bumi, kelistrikan, kita masih ada beberapa subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Tapi di satu sisi pemerintah ingin menerapkan pajak karbon," ujarnya dalam diskusi secara virtual Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (5/7).
Sehingga Komaidi menilai harga energi fosil yang saat ini masih dibuat relatif rendah karena pertimbangan daya beli, menjadikan tidak tepat dengan penerapan pajak karbon itu sendiri. Apalagi, sejauh ini porsi energi fosil masih sekitar 85-90% terhadap total bauran energi nasional.
Sedangkan, jika dilihat dari konsumen energi terbesar di Indonesia saat ini, rata-rata didominasi oleh tiga sektor. Antara lain seperti sektor industri, transportasi, dan kelistrikan.
Ketiga sektor tersebut saat ini mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). Jika sektor-sektor tersebut mengalami guncangan, maka akan menganggu pertumbuhan ekonomi. "Karena biaya ekonominya akan lebih besar sehingga potensi kontraksi ekonomi akan jauh lebih besar," ujarnya.
Sedangkan jika kontraksi ekonomi terjadi, maka penerimaan pajak bagi negara akan berkurang. Sehingga, menurut dia jangan sampai pemerintah mengejar pendapatan Rp 26-53 triliun dari pendapatan pajak karbon, di sisi lain malah mengalami kehilangan pendapatan yang jauh lebih besar.
Sebelumnya, General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani berharap pemerintah dapat lebih banyak mempertimbangkan masukan dari stakeholder. Terutama dalam rencana menetapkan mekanisme pajak karbon bagi komoditas yang mengeluarkan emisi.
Dia memahami penetapan tarif ini cukup penting untuk memitigasi perubahan iklim dan menjadi instrumen dalam melindungi lingkungan. Namun di sisi lain, hal ini juga akan berdampak pada harga jual energi di dalam negeri.
"Akan tetapi ini akan meningkatkan harga jual energi di dalam negeri dan akan berdampak ke masyarakat secara umum," ujar dia kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Selain itu, di pasar internasional, harga energi Indonesia akan kehilangan daya saing. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan juga pengaturan pajak karbon di negara-negara eksportir energi yang menjadi kompetitor komoditas Indonesia.
Arutmin melihat isu ini sebagai tantangan untuk lebih efisien dalam biaya produksi. Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, industri masih mencoba untuk pulih dari memburuknya kinerja tahun lalu.