DPR Soroti Dirut PLN Soal Krisis Pasokan Batu Bara PLTU

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR.
13/1/2022, 14.18 WIB

Namun, pada Selasa lalu (11/1), Kementerian ESDM menyatakan belum berencana mengubah ketentuan harga jual batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. Harga jual mineral hitam ini ke PLN tetap US$ 70 per ton. Simak databoks berikut:

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan harga jual batu bara ke PLN masih akan tetap dengan mekanisme DMO yang berlaku saat ini. Pasalnya, kenaikan harga DMO hanya akan membebani rakyat.

"Sejauh ini tidak ada rencana untuk itu. (DMO) diputuskan di sidang kabinet Maret 2018, kita ikuti saja itu, karena menurut hemat saya, beberapa masukan dan beberapa kritik mengatakan ini haknya rakyat. Jangan disamakan kalau kita jualan ke luar," kata Ridwan.

Adapun rencana mengubah kebijakan harga DMO batu bara dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai solusi untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan batu bara di pembangkit-pembangkit milik PLN yang kerap terjadi.

Nantinya, BLU akan membayarkan selisih harga DMO dengan harga pasar dari iuran yang dibayarkan produsen batu bara.

"Jadi nanti kalau ada selisih harga basis US$ 70 per ton dengan harga pasar, BLU yang akan membayarkan dari iuran perusahaan batu bara. Semua perusahaan batu bara memiliki kewajiban yang sama untuk mensubsidi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan