Tarif Listrik Naik, Pemerintah Diminta Awasi Praktik Pemecahan Daya

ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga memeriksa pulsa token listrik di salah satu rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
14/6/2022, 12.17 WIB

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi gedung instansi pemerintahan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengatakan pemerintah harus segera melakukan klasifikasi data pelanggan untuk menyaring para konsumen yang berhak menerima subsidi listrik.

Hal ini dilakukan agar bisa mendeteksi para pelanggan ekonomi mampu yang memecah daya listrik mereka agar tercacat sebagai golongan penerima subsidi.

"Ini masalahnya data, jangan sampai ada yang memecah VA-nya biar dapat golongan subsidi. ini tugas Pemerintah melakukan klasifikasi data dari Kementerian Sosial dengan Program Keluarga Harapan," kata Sayta, Selasa (14/6).

Satya mencontohkan, pemerintah harus melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku usaha jasa indekos yang memiliki banyak rumah sewa dengan daya listrik rendah dari 450 VA sampai 900 VA.

Ia mengatakan, model pemecahan seperti itu harus dicabut dari daftar penerima subsidi karena apabila digabung daya listriknya akan melebihi daya listrik golongan bersubsidi.

"Kita tidak ingin orang yang punyai kos-kosan sepuluh rumah sementara daya listriknya tiap rumah itu 900 VA. Kalau disatukan itu masuk dalam golongan tinggi. Ini harus ada asas keadilan dalam subisidi dan ini perlu didalami," sambung Satya.

Dari hasil pantauan di lapangan, Satya kerap mendapatkan informasi bahwa sejumlah pelanggan dengan daya 900 VA banyak yang tidak layak mendapatkan subsidi listrik. Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pendataan ulang kepada para konsumen listrik berdaya 900 VA.

"Ini masalah data, ini kunci. Untuk masyakarat tidak mampu ini perlu dipilah dan ternyata tidak semua pelanggan daya listrik 900 VA itu layak disubsidi. Beda soal kalau 450 VA, kita tutup mata. Mereka layak dapat subsidi," ujar Satya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Darmawan menyebut, tidak dinaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan packa pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6).

Adapun kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA. "Kami mengoreksi bantuan pemerintah agar tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati oleh keluarga mampu," sambung Darmawan.

Lebih lanjut, kata Darmawan, dampak penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku 1 Juli 2022 ini akan berdampak pada inflasi yang rendah di kisaran 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu