Pembatasan Pertalite Masih Menanti Regulasi dan Pendataan Kendaraan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pengendara kendaraan roda dua antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
6/9/2022, 15.37 WIB

Usai menaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9), pemerintah nampaknya masih tetap berencana membatasi distribusi kedua jenis BBM tersebut. Pembatasan dapat dilakukan jika revisi Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan penerapan pembatasan Pertalite masih menunggu pengesahan revisi Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Saat ini belum ada pembatasan Pertalite, kami masih tunggu aturan revisi Perpres 191 dari regulator," kata Irto kepada Katadata.co.id, Selasa (6/9).

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan pendataan kendaraan yang berhak mendapat jatah BBM bersubsidi dengan MyPertamina.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan selain untuk mendata kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, MyPertamina juga digunakan sebagai bentuk sosialisasi sebelum pembatasan penyaluran BBM bersubsidi diterapkan.

Hingga saat ini, sudah ada 1,8 juta kendaraan yang didaftarkan di MyPertamina. Dari data yang terkumpul, mayoritas pendaftar Pertalite merupakan pengguna kendaraan pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum.

"Sekarang kan juga sudah terus sosialisasi dengan MyPertamina. Kalau pengesahan revisi Perpres 191 saya belum tahu," kata Saleh.

Saleh menjelasakan bawah pemerintah sudah mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Di dalam SK tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal 60 liter per hari.

Selanjutnya, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari. "Kalau Solar kan kebijakannya masih eksis. Sudah dilaksanakan," ujar Saleh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Sedangkan harga Solar naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Harga Pertamax juga dikerek menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500. Harga baru tersebut berlaku mulai Sabtu, 3 September. "Berlaku pukul 14.30 hari ini," kata Menteri ESDM Arifin tasrif dalam pernyataan pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (3/9).

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan sinyal kenaikan harga BBM. Jokowi memutuskan mengalihkan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun menjadi bantuan sosial. Anggaran tersebut akan disalurkan berupa bantuan sosial sebesar Rp 150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan dana bantuan pekerja Rp 600 ribu kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, diberikan kepada 16 juta pekerja.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. Dana sebesar Rp 2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan.

"Saya berharap agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," kata Jokowi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu