ESDM Terbitkan Permen Tentang Krisis Energi, Berikut Poin Pentingnya

Istimewa
Antrean masyarakat untuk membeli BBM di SPBU Pertamina Jurang Mangu setelah kenaikan harga BBM, (22/09/2022).
9/11/2022, 15.11 WIB

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi yang mengatur penetapan dan penanggulangan krisis atau darurat energi di dalam negeri melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022.

Beleid ini sejatinya merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Aturan yang diundangkan pada 17 Oktober lalu oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif ini mengatur sejumlah poin penting. Diantaranya penjelasan mengenai kondisi krisis energi dan darurat energi.

Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi sementara darurat energi yakni kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

"Penetapan dan penanggulangan krisis energi atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik yang meliputi BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi. Adapun kondisi krisis atau darurat energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional," tulis Pasal 3 dikutip Rabu (9/11).

Kondisi krisis energi ditetapkan dengan mempertimbangkan cadangan operasional minimum BBM, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik pada sistem, cadangan operasional minimum LPG, dan kebutuhan minimum pelanggan gas bumi.

Permen ESDM ini juga menatur mengenai batas minimum cadangan operasional dan kebutuhan energi BBM, listrik, LPG, hingga gas bumi. Pada Pasal 7, cadangan operasional minimum BBM ditetapkan untuk operasional selama 7 hari ketahanan stok atau coverage days pada terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar.

Sedangkan pada Pasal 8, cadangan operasional minimum daya mampu tenaga listrik merupakan cadangan operasional sebesar kapasitas 1 unit pembangkit terbesar yang tersambung ke sistem setempat.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu