Jurus Gonta-ganti Aturan demi Meredam Harga Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah warga mengantre saat membeli minyak goreng curah dalam program Distribusi Minyak Goreng HET di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
17/3/2022, 18.26 WIB

Lebih dari lima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) diterbitkan untuk meredam gejolak kenaikan harga minyak goreng dalam waktu tiga bulan terakhir. Pemerintah berlomba mengikuti harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang terus meroket di pasar internasional.

Teranyar, pemerintah bakal menaikkan tarif ekspor minyak sawit mentah sebesar 80% dalam bentuk Dana Pungutan (DP) ekspor dan Bea Keluar (BK). Kenaikan tarif ekspor ini akan berbarengan dengan dihapuskannya tiga kebijakan terkait minyak goreng pada pekan ini.

Kebijakan yang akan dihapus yakni kewajiban pengusaha pasok CPO ke pasar domestik (domestic market obligation atau DMO), kewajiban harga domestik (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Kebijakan ini diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng atau migor baik kemasan dan curah di mana-mana. "Jadi, disparitas harga (domestik dan internasional) tidak terlalu tinggi dan barangnya ada (di pasar)," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi di Pasar Senen, Kamis (17/3).

Subsidi Minyak Goreng Curah

Kenaikan tarif ekspor itu untuk menjaga pasokan CPO dalam negeri dan membiayai subsidi migor curah dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 14 ribu per liter. Subsidi minyak goreng curah berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dana BPDKS ini berasal dari tarif ekspor CPO.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan tarif ekspor dari US$ 375 per ton menjadi US$ 675 per ton atau naik 80%. Untuk menaikkan kemampuan BPDPKS, batas atas DP ekspor akan dinaikkan dari US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton.

"Dengan begitu, BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan (membuat harga migor curah) seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," kata Lutfi.

Presiden Jokowi yang memutuskan untuk menerapkan skema mensubsidi minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)  Rp 14 ribu per liter.  Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas pada Rabu (16/3), setelah rapat lintas kementerian tak berhasil menemukan kesepakatan. 

Adapun harga minyak goreng kemasan akan diserahkan pada mekanisme pasar. Artinya harga bergantung pada biaya produksi, harga CPO internasional dan faktor lain. Sehingga harga minyak goreng kemasan melonjak dari HET yang pernah ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.

Dicabutnya kebijakan HET minyak sawit kemasan memang membuat pasokan mulai mengalir. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, retail menjual harga minyak goreng kemasan Rp 20 ribu sampai Rp 25.500 per liter.

HARGA MINYAK GORENG KEMASAN (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.)

Kronologi Kebijakan Redam Harga Minyak Goreng

Berikut rangkaian kebijakan untuk menangani ketersediaan pasokan dan kestabilan harga, tapi tak kunjung berhasil:

1. Subsidi dan DMO CPO 20%

Pada 11 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 1-2022 tentang perluasan jaringan minyak goreng dengan bantuan subsidi. Dana subsidi tersebut didapatkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun demikian, aturan ini dinilai tidak efektif. Pasalnya, titik maksimum harga CPO pada aturan ini adalah Rp 14.600 per kilogram (kg) agar subsidi BPDPKS berjalan. Namun demikian, harga CPO per 12 Januari telah menembus level Rp 15.200 per kg.

Pemerintah menerbitkan Permendag 2-2022 tentang kewajiban pasar domestik (DMO) bagi eksportir CPO, refined belahed deodorized (RBD) Olein, dan minyak jelantah (UCO). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga harga CPO di dalam negeri dengan meningkatkan pasokan di pasar domestik. Namun, harga minyak goreng tak kunjung turun.

2. Minyak Goreng Satu Harga

Pemerintah menerbitkan Permendag 3-2022 tentang Minyak Goreng Satu Harga senilai Rp 14 ribu rupiah untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan migor kemasan premium. Untuk mendapatkan satu harga, pemerintah akan mensubsidi produsen migor melalui BPDPKS.

Kebijakan migor satu harga ini mulanya akan berlangsung selama enam bulan sejak ditetapkan atau hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan pasokan migor untuk kebijakan ini sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar selama enam bulan tersebut.

Pada saat itu, ada 34 produsen migor kemasan yang dapat memenuhi kebutuhan 250 juta liter per bulan itu. Angka kebutuhan migor ini naik dari sebelumnya sebanyak 200 juta liter per bulan.

Cara perhitungan subsidi itu adalah nilai keekonomian setiap daerah dengan harga eceran tertinggi (HET) migor di setiap daerah. Nilai keekonomian ini akan berlaku bagi seluruh produsen, baik migor kemasan sederhana maupun migor kemasan premium. Proyeksi selisih yang harus dibayarkan ke produsen sebagai subsidi hingga Juli 2022 mencapai Rp 7,6 triliun.

Keadaan masih belum berubah, bahkan migor curah lebih mahal dari kemasan premium. Minyak goreng curah sempat menembus level Rp 20 ribu beberapa hari setelah kebijakan ini diterbitkan.

3. DMO, DPO dan HET

Pemerintah menerbitkan dua Permendag lagi sebelum Januari 2022 berakhir, yakni Permendag 6-2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng dan Permendag 8-2022 tentang DMO dan Kewajiban Harga Domestik (DPO) CPO.

Secara rinci, HET migor kemasan premium senilai Rp 14 ribu per liter, migor kemasan sederhana senilai Rp 13,5 ribu per liter, dan migor curah senilai Rp 11,5 ribu per liter.

Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya dengan DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein.

Tiga kebijakan tersebut yakni DMO, DPO dan HET baru dipatuhi pada pertengahan Februari 2022. Hingga Maret 2022, rata-rata harga migor nasional mulai berangsur turun, tapi tidak mencapai HET.

Padahal dari kebijakan DMO selama 14 Februari - 8 Maret 2022, Kemendag telah menyalurkan 415,78 ribu ton atau 519,73 juta liter migor dari 38 produsen migor ke pasar atau 72,45% dari DMO yang disimpan pemerintah. Adapun, konsumsi migor nasional per bulan hanya mencapai 327,32 ribu ton.

4. DMO 30%

Untuk menurunkan harga migor lebih cepat, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 170-2022 tentang DMO dan DPO pada 9 Maret 2022. Beleid itu mengatur bahwa DMO dinaikkan menjadi 30%.

Kebijakan ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Selain menambah beban pengusaha, mereka menilai beban ini akan memperlebar disparitas harga antara migor internasional dan migor nasional. Kebijakan ini pun hanya berjalan seminggu, dan pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan tersebut.

Reporter: Andi M. Arief