Kejaksaan Periksa 88 Eksportir Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Kejaksaan Agung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4).
Penulis: Ashri Fadilla
20/4/2022, 21.57 WIB

“Pejabatnya izinkan, seharusnya tidak diizinkan. Dia pastikan dulu nih kalau sudah menyebar di pasar induklah di masyarakat, baru dia izinkan. Yang terjadi itu,” ujarnya.

Saat ditanya perihal adanya gratifikasi atau pemberian dalam kasus ini, Febrie menjelaskan adanya kemungkinan tersebut. Sebagai Jaksa Agung Muda, dia menaruh kecurigaan dalam proses perizinan yang menabrak regulasi, khususnya DMO dalam kasus ini. “Kira kira ada yang gratis tidak, kalau dia tabrak aturan?” kata Febrie.

Permufakatan di antara para tersangka menyebabkan terbitnya PE tanpa memenuhi kebutuhan pasokan domestik atau dalam negeri. Hal itu mengyebabkan langkanya stok minyak goreng di pasaran dalam negeri.

“Di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO, sehingga bisa ekspor. Tapi di lapangan dia tidak digelontorkan ke masyarakat, sehingga kosong. Sehingga bisa teranglah dengan perbutan ini, makanya langka,” jelas Febrie terkait dampak dari perbuatan para tersangka.

Selain 88 pihak swasta, Febrie menuturkan bahwa Kejaksaan juga akan memeriksa sejumlah pejabat Kemendag lainnya untuk menambah bukti-bukti dan menemukan tersangka lainnya.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya pejabat dengan tingkatan lebih tinggi akan diperiksa terkait kasus ini, termasuk menteri. “Ya pasti, siapapun yang terkaut akan diperiksa. Kita lihat hasilnya. Ini kan berkembang terus sih,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla