“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tetap sasaran,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memonitor penyaluran dan ketersediaan pasokan melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosedur dan pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan permintaan impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global akan mencapai 50,6 juta ton untuk periode November 2021-Oktober 2022.