Menimbang Untung Rugi Subsidi Kendaraan Listrik

Katadata
Mobil listrik Wuling AirEV.
Penulis: Happy Fajrian
12/1/2023, 19.06 WIB

Syarat minimal terkait pemberian subsidi dan insentif tersebut, pertama, mobil dan motor harus diproduksi di dalam negeri. Kedua, pabrik merupakan joint venture dengan investor dalam negeri. Jadi, perusahaan asing asal China, Korea Selatan, maupun Amerika Serikat harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.

Ketiga, penggunaan komponen lokal atau TKDN minimal 75% agar mengoptimalkan pemanfaatan produk-produk di dalam negeri. Keempat, ada kesepakatan antara investor asing dan investor dalam negeri adanya proses alih teknologi terutama alih teknologi bidang sumber daya manusia.

"Kapabilitas teknologi itu mutlak dalam lima tahun harus dialihkan ke orang-orang Indonesia, sehingga lima atau 10 tahun ke depan Indonesia akan menjadi penghasil kendaraan listrik yang cukup besar yang diproduksi sendiri oleh putera-puteri Indonesia, di pasarkan di dalam negeri, dan ekspor," kata Fahmy.

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang pemberian insentif kendaraan listrik lebih baik difokuskan pada pembelian kendaraan listrik roda dua, konversi kendaraan roda dua menjadi kendaraan listrik roda dua, dan elektrifikasi transportasi publik.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan apabila hal itu direalisasikan tidak saja mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, tetapi juga mengurangi kemacetan dan penurunan emisi di Indonesia.

IESR menyarankan pemerintah Indonesia agar berkaca dari pengalaman India yang memberikan insentif kendaraan listrik melalui skema The Faster Adoption and Manufacturing of Electric Vehicles (FAME). Di dalam skema tersebut, insentif bus lebih besar dibandingkan mobil pribadi.

Halaman:
Reporter: Antara