Merujuk Laporan Asia Sentinel, KPK Didesak Selesaikan Kasus Century

ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Ilustrasi gedung KPK
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/9/2018, 18.17 WIB

"Kalau kita lihat kronologisnya juga bisa dilihat siapa saja yang hadir di rapat tengah malam itu yang bahkan memanggil pimpinan Century sampai akhirnya aturan BI diubah, dia menyebutkan siapa saja (yang terlibat)," kata Nadia.

(Baca juga: Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century)

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan sudah menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara BPK tentang kasus Century pada 2013 kepada KPK. Boyamin menilai, berkas tersebut dapat menambah alat bukti KPK untuk bisa menjerat aktor lain dalam kasus Century.

Sebab, berkas tersebut telah mencakup lima alat bukti yang bisa digunakan menjerat tersangka lain. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, alat bukti rekaman, dan petunjuk.

Selama ini KPK berdalih belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena kekurangan alat bukti. "Dengan ini bisa langsung menetapkan tersangka besok, karena ini sudah mengandung lima alat bukti," kata Boyamin.

(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

Halaman: