Pemprov DKI Jakarta Minta Semua Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Ilustrasi pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya. Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayahnya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.
13/5/2020, 13.11 WIB

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia. Tujuannya agar tercipta kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja atau buruh terkait THR.

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca: Kemnaker Buka Posko Pengaduan Online Pembayaran THR Buruh)

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja. 

"Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida, dalam SE yang diterbitkan Kamis (7/5).

Ia menyebut, dalam proses dialog bisa mencapai dua hal yang bisa menjadi solusi, yakni pembayaran THR secara bertahap dan penundaan pembayaran THR. Khusus untuk penundaan, dapat dilakukan jika perusahaan sama sekali tidak bisa membayar THR pada waktu yang ditentukan.

(Baca: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto