“Kalau MPR menjadi lembaga tertinggi negara maka MPR yang berhak mengangkat Presiden. Ini persis seperti di era Orde Baru,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/9).
Secara terpisah, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan penentuan tanggal pemungutan suara merupakan kewenangan KPU. Ini diatur dalam Pasal 167 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut bahwa "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."
“Mestinya, jika proses konsultasi di DPR dianggap berlarut-larut, KPU tidak perlu bergantung pada keputusan DPR dan Pemerintah,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (9/9)/
Menurutnya, spekulasi di tengah berhembusnya kabar amendemen saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ini termasuk soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi ada kelompok-kelompok yang secara terbuka menyuarakan gagasan itu.
Ia menilai meski banyak pihak menyatakan hal itu sebagai kontroversi yang mengada-ada, tetapi di tengah koalisi pro pemerintah yang mayoritas, menjadi bisa dimaklumi kalau juga ada pihak-pihak yang menyalakan alarm bahaya terkait ini.