Ramai Isu Amendemen, DPR Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
“Kalau MPR menjadi lembaga tertinggi negara maka MPR yang berhak mengangkat Presiden. Ini persis seperti di era Orde Baru,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/9).
Secara terpisah, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menegaskan penentuan tanggal pemungutan suara merupakan kewenangan KPU. Ini diatur dalam Pasal 167 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut bahwa "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."
“Mestinya, jika proses konsultasi di DPR dianggap berlarut-larut, KPU tidak perlu bergantung pada keputusan DPR dan Pemerintah,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (9/9)/
Menurutnya, spekulasi di tengah berhembusnya kabar amendemen saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Ini termasuk soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi ada kelompok-kelompok yang secara terbuka menyuarakan gagasan itu.
Ia menilai meski banyak pihak menyatakan hal itu sebagai kontroversi yang mengada-ada, tetapi di tengah koalisi pro pemerintah yang mayoritas, menjadi bisa dimaklumi kalau juga ada pihak-pihak yang menyalakan alarm bahaya terkait ini.