Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Daring dengan Mudah

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara daring. Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui ereg.pajak.go.id.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
18/3/2022, 14.24 WIB

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal yang dimiliki wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan. Definisi tentang NPWP juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Dalam peraturan tersebut, NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, ketentuan tentang wajib pajak tertera di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda antar pemiliknya. Kode unik ini yang menjamin bahwa data perpajakan Anda tidak akan tertukar. 15 digit angka NPWP ternata memiliki arti tersendiri. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut penjelasan tentang 15 angka yang ada di NPWP:

  • Sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas wajib pajak.
  • Tiga digit selanjutnya merupakan kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai wajib pajak baru, kode tersebut menjadi kote tempat wajib pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk wajib pajak lama, maka angka tersebut menjadi kode tempat wajib pajak saat ini.
  • Tiga digit terakhir berarti status wajib pajak. Jika digit terakhir dalam NPWP Anda 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan 00x (001, 002, dan seterusnya) berarti cabang dengan nomor paling terakhir menunjukkan urutan cabang.

Fungsi NPWP

Meskipun termasuk dokumen penting, namun masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Padahal dokumen perpajakan ini memiliki beragam fungsi yang berbeda dengan dokumen penting lainnya. Melansir dari online-pajak.com, berikut beberapa fungsi NPWP bagi wajib pajak:

1. Syarat pengajuan kredit ke bank

Pengajuan kredit ke bank pasti membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satu dokumen nyang dipersyaratkan yaitu NPWP. Dengan adanya NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui calon debiturnya taat pajak atau tidak.

2. Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha. Perlu diketahui, untuk membuat SIUP ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi, salah satunya yaitu NPWP.

3. Syarat adminstrasi perpajakan

Fungsi NPWP lainnya yaitu sebagai syarat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang hendak membayar atau lapor pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan demikian, proses pembayaran dan pelaporan berjalan dengan lebih mudah dan lancar.

Tak hanya itu, warga negara yang memiliki NPWP juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Sebagai contoh pada jenis pajak PPh pasa 21. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan wajib pajak yang mempunyai NPWP.

Jenis NPWP

Jika dilihat dari jenisnya, NPWP dibagi menjadi dua kategori yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

  1. NPWP Pribadi merupakan jenis NPWP milik seseorang yang sudah berpenghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan merupakan jenis NPWP milik perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengetahui beragam fungsi dari NPWP, maka alangkah baiknya jika kita mulai membuat NPWP. Untuk membuat NPWP tidak sulit, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Berdasarkan penjelasan dalam kemenkeu.go.id, berikut beberapa syarat membuat NPWP:

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP); atau
  • Fotocopy paspor, fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA.
  • Dokumen kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau bebas pekerjaan dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya kepada desa, atau lembar tagihan listrik dari PLN.
  • Fotokopi KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk wajib pajak orang pribadi wanita yang sudah menikah

Jika wajib pajak orang pribadi merupakan perempuan yang sudah menikah yang dikenai atau menghendari pajak secara terpisah, maka syarat NPWP-nya sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian permisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajikan pajak terpisah dari suaminya.

Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Setelah semua persyaratan tepenuhi, Anda bisa langsung membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau mendapat secara daring atau online. Untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin membuat NPWP secara online, berkut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
  3. Masukkan alamat email dan isi captcha dengan benar.
  4. Selanjutnya pihak DJP akan mengirimkan link verifikasi ke email yang sudah Anda daftarnya.
  5. Buka email dan klik link yang didapatkan.
  6. Lengkapi formulir data diri dengan benar.
  7. Klik “Daftar” yang ada di kanan bawah.
  8. Selanjutnya, login kembali ke laman dashboard utama menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  9. Isi formulir pembuatan NPWP yang ada di menu “Registrasi Data Wajib Pajak” untuk menentukan ketegori wajib pajak.
  10. Apabila sudah selesai, Anda bisa klik “Minta Token” dan masukkan kode captcha dengan benar.
  11. Kode token akan dikirimkan ke email Anda.
  12. Buka email dan masukkan kode token ke kolom yang tersedia.
  13. Klik “Kirim Permohonan”.
  14. Tunggu sampai permohonan Anda disetujui.
  15. Jika pendaftaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan NPWP elektronik yang dikirimkan ke email, sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alam Anda melalui pos.