Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Saat ini, ada delapan kontainer yang dijegal ekspornya, ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari perbuatan yang melanggar ketentuan ekspor ini, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Permendag No.22/2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng setelah Kejaksan Agung menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Dalam keterangannya, presiden menyatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat merupakan prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Simak databoks berikut:
Demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya pasokan minyak di dalam negeri, maka pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
“Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (27/4).