Tersangka Korupsi Bos Grup Meraseti Jembatani Importir Baja & Kemendag

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Penulis: Ashri Fadilla
3/6/2022, 09.58 WIB
  1. PT Bangun Era Sejahtera
  2. PT Duta Sari Sejahtera
  3. PT Intisumber Bajasakti
  4. PT Jaya Arya Kemuning
  5. PT Perwira Adhitama Sejati
  6. PT Prasasti Metal Utama

Mereka mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) milik Budi, yaitu PT Meraseti Logistik Indonesia.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, Budi beserta pegawainya, Taufiq mengurus Sujel di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag. Mereka menyerahkan uang tunai kepada salah satu pegawai Direktorat Ekspor pada Ditjen Daglu Kemendag, inisial C yang diketahui sudah meninggal dunia.

Keduanya juga berkomunikasi dan menyerahkan uang kepada Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag, Tahan Banurea. Hal ini dilakukan untuk memperoleh Sujel terkait impor besi dan baja.

Sujel tersebut kemudian digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari pelabuhan atau dari wilayah pabean. Ini supaya seolah-olah impor itu untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (2/6).

Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi dalam kasus ini. Tiga tersangka perorangan di antaranya:

  1. Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea
  2. Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq
  3. Pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi

Sedangkan enam perusahaan yang menjadi tersangka, yaitu;

  1. PT Bangun Era Sejahtera
  2. PT Duta Sari Sejahtera
  3. PT Intisumber Bajasakti
  4. PT Jaya Arya Kemuning
  5. PT Perwira Adhitama Sejati
  6. PT Prasasti Metal Utama
Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla