Indonesia berdiri dengan bentuk negara kesatuan. Bentuk ini sudah disepakati sejak awal berdirinya negara Indonesia. Hal tersebut tercantum pada Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas ciri negara kesatuan.
Negara kesatuan kerap disebut sebagai negara unitaris, unity. Artinya adalah negara tunggal yang monosentris atau berpusat pada satu. Di dalamnya hanya ada satu negara dan satu pemerintahan dengan satu kepala negara dan satu badan legislatif yang berdaulat untuk seluruh wilayah negara.
Eksistensi negara kesatuan sebenarnya bertujuan agar kedaulatan tidak terbagi-bagi baik keluar maupun ke dalam kekuasaan. Pengaturannya pun akan lebih mudah.
Ciri Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong 1951, Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang diorganisasikan di bawah sebuah pemerintahan pusat. C. F. Strong juga menyatakan ciri negara kesatuan yang mutlak yakni adanya supremasi dari DPR pusat dan tidak ada badan lain yang berdaulat.
Singkatnya, C. F. Strong menyampaikan dua ciri negara kesatuan yakni adanya dekonsentrasi dan desentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepada instansi, wilayah vertikal tingkat atasnya kepada pejabatnya di daerah. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini ciri negara kesatuan selengkapnya.
1. Adanya Supremasi Pemerintah Pusat
Pemerintahan di negara kesatuan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah hanya akan menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah juga dapat memperoleh hak otonom dari Pemerintah Pusat. Namun, berkaitan dengan cakupan urusan pemerintahan akan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
2. Hanya Ada Satu Konstitusi yang Berlaku
Ciri negara kesatuan berikutnya yakni memiliki satu undang-undang dasar. Seperti Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi satu satunya konstitusi negara. Hal ini berbeda dengan negara dengan bentuk negara serikat yang memiliki undang-undang masing-masing di setiap negara bagiannya.
3. Terdapat Satu Kepala Negara
Ciri negara kesatuan yang terlihat adalah adanya satu kepala negara. Presiden di negara kesatuan menjadi kepala negara. Di Indonesia, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
4. Dewan Menteri atau Kabinet dan DPR atau Parlemen di Negara Kesatuan
Ciri negara kesatuan selanjutnya yakni terdiri dari dewan menteri atau kabinet dan DPR atau parlemen. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu dewan menteri dan DPR di tingkat pusat. Di Indonesia, terdapat Menteri dan DPR.
5. Hanya Ada Satu Negara, Tidak Ada Negara Bagian
Ciri negara kesatuan yang juga paling menonjol adalah tidak ada negara dalam negara. Artinya, hanya ada satu negara yang berdaulat terhadap seluruh wilayah kepemimpinannya.
Berbeda dengan negara serikat. Negara serikat memiliki negara bagian di dalamnya. Adanya negara bagian di dalam negara tersebut, maka sistem pengaturan tata kelola pemerintahan pun berbeda. Contoh negara dengan bentuk negara serikat yakni Amerika Serikat (AS).
6. Dapat Menganut Sistem Desentralisasi atau Sentralisasi
Ciri negara kesatuan berikutnya yakni dapat menganut sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pasalnya, seluruh urusan pemerintahan baik wajib maupun pilihan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dapat dilaksanakan secara terpusat maupun dengan memberikan otonomi ke daerah.
Di Indonesia, otonomi daerah telah ditegaskan dalam UUD NRI 1945. Oleh karena itu, dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPD memiliki tugas dan wewenang yang tercantum pada Pasal 22D UUD NRI 1945 berupa mengajukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
DPD juga dapat turut membahas RUU tersebut dan memberikan pertimbangan terkait Anggaran pendapatan dan Belanja Negara serta RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas.
7. Satu Kebijakan untuk Semua Wilayah
Negara kesatuan memiliki ciri yang paling menonjol yakni adanya satu kebijakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi untuk lingkup nasional. Contohnya yakni isu sosial budaya, ekonomi, keamanan, politik, pertahanan, perpajakan, pendidikan, dan lain sebagainya.
8. Kedaulatan Negara Mencakup Urusan Luar Negeri dan Dalam Negeri
Ciri negara kesatuan terkait cakupan urusan yakni hingga ke dalam dan luar negeri. Hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan mengesahkan ketentuan terkait dengan urusan dalam dan urusan luar negeri.
Selain Indonesia, terdapat negara kesatuan lain di dunia. Negara kesatuan tersebut yakni Jepang, Yunani, Vietnam, Italia, Belanda, Timor Leste, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan terkait ciri negara kesatuan. Selanjutnya dapat diketahui, ciri negara kesatuan yang paling menonjol adalah adanya perbedaan cakupan kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang juga tidak sederajat, kekuasaan pemerintah pusat yang lebih menonjol.
Selain itu, tidak ada persaingan badan legislatif pusat dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan pemerintah di daerah dapat terbentuk jika adanya desentralisasi atau otonomi daerah.