Menelaah Tugas dan Wewenang BPK

PEXEL
Ilustrasi, Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Editor: Agung
3/11/2022, 15.22 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang selanjutnya disingkat BPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK telah diatur keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Berkaitan dengan lembaga negara yang bersinggungan terkait keuangan tersebut, tentu menarik untuk memahami seluk beluk BPK selengkapnya. Berikut ini penjelasan pengertian beserta tugas dan wewenang BPK.

BPK dalam UUD 1945

BPK diatur dalam BAB VIIIA pada Pasal 23E UUD NRI 1945. Selain memuat pengertian, pasal tersebut juga menyinggung terkait hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan BPK tersebut, ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU.

Anggota BPK dipilih oleh DPR setelah mendapatkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK tersebut.

BPK berkedudukan di ibu kota negara dengan perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Namun berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan perwakilannya ditetapkan berdasarkan keputusan BPK dengan memperimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tugas dan Wewenang BPK

BPK memiliki dua tugas, yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menyerahkan hasil pemeriksaan.

1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tugas dan wewenang BPK tercantum pada Pasal 6 UU 15/2006. Seperti yang telah dijelaskan dalam pengertiannya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.

BPK juga bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan tujuan tertentu. Tata cara pelaksanaan tugas BPK berupa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut, diatur dalam peraturan BPK.

2. Penyerahan Hasil Pemeriksaan

Setelah melaksanakan tugas dan wewenang berupa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

Setelah itu, DPR, DPD, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan tata tertib pada masing-masing lembaga.

Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh anggota BPK. Sementara tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, DPRD diatur bersama oleh lembaga tersebut.

Sifat dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tersebut terbuka untuk umum. Oleh karena itu publik atau masyarakat umum dapat mengakses Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Sebagai informasi tambahan, untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Jika terdapat unsur pidana dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, BPK akan melaporkan temuan tersebut ke instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.

Laporan BPK tersebut menjadi dasar penyidikan oleh penyidik jika ditemukan unsur pidana.

Wewenang BPK dalam Peraturan

BPK juga memiliki wewenang yang sesuai dengan UU No. 15/2006. Berikut ini wewenang BPK selengkapnya:

  1. Melakukan penentuan terkait objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD , dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitunganperhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Demikian penjelasan terkait pengertian beserta tugas dan wewenang BPK menurut peraturan perundang-undangan. Dapat diketahui bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut diwujudkan dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada lembaga negara yang bertugas. Sifat dari laporan BPK merupakan dokumen yang bersifat publik.