PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/12/2022, 14.20 WIB

"Kami memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' dan 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan, KPK melihat fenomena pencucian uang lewat pasar modal harus diantisipasi dan dimitigasi. Modus ini berpeluang memunculkan kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

"Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini," ujar Ali lagi. 

Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. Menurut Ali, KPK akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui 'asset recovery'. 



Halaman:
Reporter: Antara