Breaking News: Jokowi Resmi Cabut PPKM, Masih Berstatus Kedaruratan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
30/12/2022, 14.43 WIB

Jokowi mengatakan dokumen survei serologi yang dimaksud belum tiba di mejanya pada minggu lalu. "Kajian-kajian yang saya minta harus detail, jangan sampai fail memutuskan, sehingga sebaiknya kita sabar untuk menunggu," ujar Jokowi di Stasiun Manggarai, Senin (26/12).

Jokowi menyampaikan Keppres pencabutan PPKM akan diterbitkan jika survei serologi menunjukkan imunitas masyarakat terhadap Covid-19 telah lebih dari 90%. Selain itu, survei tersebut harus dapat menjelaskan kenapa penularan telah lebih rendah dari 1.000 orang per hari.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, kasus konfirmasi Covid-19 harian pada 23-25  Desember 2023 telah di bawah 1.000 orang per hari. Per 25 Desember 2022, kasus harian hanya 538 orang atau terendah sejak 30 hari terakhir.

"Apakah karena imunitas sudah baik? atau karena virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia? Tunggu kajian dari Kemenkes, dari pakar epidemiolog, agar benar memutuskannya," ujar Jokowi.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief