DPR Panggil Komite TPPU Pekan Ini, Mahfud Siap Buka Transaksi Rp 349 T

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/3/2023, 08.58 WIB

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan hukum akan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. DPR akan meminta penjelasan Mahfud ihwal adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Mahfud dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya pada Selasa (21/3) Komisi Hukum telah menggelar RDP dengan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.

“Insya Allah dijadwalkan Rabu 29 Maret jam 15.00," kata Didik seperti dikutip dari Antara. 

Selain menghadirkan Mahfud, Komisi III juga akan mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU. Sedianya RDP Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD digelar pada Jumat (24/3). Namun menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat diundur karena penyesuaian jadwal mengikuti mekanisme di DPR.

"Hari Jumat (anggota dewan) itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan) sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Ia pun berharap rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU nantinya akan terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut. Ia pun mengatakan pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya teknis dan poin yang akan dibahas dalam RDP pada Komisi Hukum DPR. 

Mahfud Tantang Komisi Hukum 

Mahfud MD telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam RDP bersama komisi Hukum DPR. Ia mengatakan akan memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh PPATK. .

Halaman:
Reporter: Antara