Janji Bos OJK Basmi Pinjol Ilegal: Pakai Teknologi – Kebut UU Fintech

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
11/11/2021, 14.09 WIB

"Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU," katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. "Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi," katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021. 

"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pekan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya: 

  1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Meminta BI untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
  5. Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK

Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan