Asosiasi Fintech Kaji Dampak Pungutan Pajak pada Pinjaman Online

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech
7/4/2022, 16.22 WIB

Namun ia menegaskan, asosiasi mendukung dan akan mematuhi aturan baru dari pemerintah itu. "AFPI juga turut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan dari sisi operasional usahanya," ujarnya.

Asosiasi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam proses implementasi aturan tersebut.

"Kami berharap terbitnya peraturan tersebut memberikan antusias kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan fintech lending, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam di fintech lending hanya sekitar 330.154 rekening senilai Rp 3 triliun pada 2018. Per Februari 2022, nilainya Rp 326 triliun.

Hingga saat ini terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK. Seluruhnya merupakan anggota AFPI.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan