Insiden Berulang PLTP Sorik Marapi, DPR Sarankan Cabut Izin Operasi

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi.
Penulis: Happy Fajrian
23/5/2022, 17.18 WIB

Komisi VII DPR merekomendasikan agar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) terkait kecelakaan yang terus berulang di lokasi sumur pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE dan direksi PT SMGP terkait insiden kebocoran gas Hidrogen Sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi pada Minggu (24/4). Insiden tersebut mengakibatkan 21 warga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Dalam rangka membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja keselamatan perusahaan, maka Komisi VII merekomendasikan Dirjen EBTK Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT SMGP,” tulis kesimpulan RDP, Senin (23/5).

Hasil investigasi Kementerian ESDM dan PT SMGP) menemukan bahwa semburan lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi disebabkan kesalahan teknis pada proses pengeboran di sumur T12.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris, menjelaskan bahwa semburan liar (blow out) terjadi karena tabrakan antara mata bor sumur T12 dengan badan sumur T11 yang ada di sebelahnya.

Tabrakan itu menyebabkan kerusakan pada konstruksi semen dan metal sumur T11 yang terbukti dari adanya material semen dan metal di lokasi kejadian. Sehingga fluida panas dan bertekanan tinggi di dalam sumur T11 mengalir keluar melalui sumur T12.

“Sumur T12 dan T11 ini bersebelahan. Jaraknya di kepala sumur itu kurang dari 10 meter. Pada saat pengeboran mencapai 370 meter terjadi benturan antara mata bor dari T12 mengenai badan sumur T11," kata Haris dalam RDP.

Haris memaparkan, kejadian mengenaskan itu berawal dari mata bor yang melenceng dari titik belok yang direncanakan pada kedalaman 260 meter. Namun, sebelum mencapai kedalaman tersebut, tepatnya pada kedalaman 244 meter, mata bor sudah memuai titik belok lebih awal.

Berdasarkan laporan tim investigasi, dari dalam kedalaman 366 sampai 370 meter, mata bor mengalami kerusakan di hampir seluruh gerigi. Gerigi-gerigi telah patah dan ditemukan bekas goresan pada badan drill bit.

“Kerusakan tersebut mengindikasikan bahwa mata bor telah membentur material yang sangat keras diperkirakan semen dan metal dari sumur T11,” papar Haris.

Sebelumnya Komisi VII DPR juga menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas pengeboran dan uji alir sumur di proyek PLTP Sorik Marapi harus ditutup permanen. Pasalnya, sejak dijalankan pada pertengahan 2016, PLTP ini sudah mengalami empat insiden kebocoran gas dan semburan lumpur.

"Kami di Komisi VII sudah merasa bahwa kegiatan operasi PLTP Sorik Marapi itu layak dihentikan dan izin usaha PT SMGP layak dievaluasi secara tegas. Karena ini sudah kejadian yang ke 4. Ditutup permanen, cabut saja itu izinnya," Kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4).

Sebelumnya pada 6 Maret 2022, sebanyak 58 warga Desa Sibangor Jalu mengeluhkan gangguan kesehatan akibat insiden paparan gas H2S di lokasi sumur AAE-05. Sebanyak 36 warga menjalani rawat inap dan 22 lainnya menjalani rawat jalan.

Komisi VII juga pernah memanggil direksi PT SMGP pasca kebocoran gas H2S pada Maret lalu. saat itu, ujar Eddy, para direksi sudah memberikan gambaran dan pemahaman terkait kemanan sistem dan prosedur operasional dari pelaksanaan kegiatan PLTP.

"Mereka (direksi SMGP) sudah memberikan gambaran dan pemahaman tapi kejadian ini berulang kembali. Jadi saya rasa Kementerian ESDM harus segera menyampaikan keputusannya kepada masyarakat karena ini menyangkut nyawa manusia," sambung Eddy.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu