Pajak Langsung, Pengertian, Unsur Pembentuk, dan Jenis-jenisnya

ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Salah satu jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT pajak adalah PPh Pasal 21, yang merupakan pajak langsung.
Penulis: Agung Jatmiko
17/11/2023, 06.15 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, jenis-jenis pajak dibedakan menjadi tiga, yakni berdasarkan sifatnya, cara pemungutan, dan lembaga yang melakukan pemungutannya. Salah satu jenis pajak yang wajib diketahui, adalah pajak langsung.

Ini karena mayoritas wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha kerap bersinggungan langsung dengan jenis pajak ini. Terhadap jenis pajak ini, wajib pajak menanggungnya sendiri, dan tidak dapat mengalihkan kewajibannya.

Nah, apa pengertian pajak langsung, unsur pembentuk, serta jenis pajak apa saja yang masuk dalam kategori ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pajak langsung (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Karenannya, kewajiban untuk membayar pajaknya menyatu dengan wajib pajak.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Misalnya, seorang anak yang sudah mendapat status wajib pajak, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orang tua.

Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak yang dipungut secara berkala. Jenis pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu.

Unsur-unsur Pembentuk Pajak Langsung

Pajak langsung dibentuk oleh beberapa unsur yang melibatkan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan dan administrasi perpajakan. Unsur-unsur pembentuk pajak langsung, antara lain sebagai berikut:

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah individu, badan usaha, atau entitas lain yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Subjek pajak dapat berupa warga negara, penduduk tetap, atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi atau memiliki kekayaan tertentu yang menjadi objek pajak.

2. Objek Pajak

Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk pajak langsung, objek pajak dapat berupa pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu seperti penjualan aset. Misalnya, pajak penghasilan mengenakan pajak pada pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

3. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah persentase atau jumlah tetap yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak. Tarif pajak langsung dapat berbeda-beda untuk berbagai jenis pajak dan tingkat pendapatan atau kekayaan.

4. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah atau nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak langsung. Misalnya, pada pajak penghasilan, dasar pengenaan pajak dapat berupa total penghasilan individu atau badan usaha dalam suatu periode tertentu.

5. Periode Pajak

Periode pajak adalah rentang waktu di mana subjek pajak diukur untuk menentukan kewajiban pajaknya. Periode ini dapat berupa satu tahun pajak, satu periode akuntansi, atau periode lainnya tergantung pada jenis pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi

Unsur ini mencakup aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana pajak dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan. Ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait pelaporan pajak, tenggat waktu pembayaran, serta sanksi atau insentif pajak langsung yang mungkin diberikan.

7. Sistem Penagihan dan Pengawasan

Sistem ini melibatkan mekanisme pengumpulan pajak dari subjek pajak dan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hal ini dapat mencakup audit, penagihan tunggakan pajak langsung, dan tindakan hukum lainnya untuk memastikan kepatuhan pajak.

Semua unsur ini membentuk sistem perpajakan yang efektif dan adil, serta memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk mendukung pengeluaran publik.

Pajak langsung memiliki beberapa kelebihan, seperti kemampuan untuk menargetkan pendapatan atau kekayaan secara langsung, namun, dapat memicu ketidakpuasan jika tingkat pajak dianggap terlalu tinggi. Oleh karena itu, untuk beberapa pajak yang masuk dalam jenis pajak ini, pemerintah mengatur besaran tarif sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Jenis-jenis Pajak Langsung

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yang masuk dalam golongan pajak langsung.

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan pada siapa saja yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih. Tarifnya ditetapkan seragam di seluruh Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajak ini, adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.

Besaran jenis pajak langsung ini, didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor. Kemudian, diperhitungkan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Adapun, pembayaran pajak ini dapat dilakukan langsung ke kantor SAMSAT atau secara online melalui e-Samsat.

Pajak langsung (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.)

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak langsung di Indonesia yang dikenakan atas kepemilikan properti berupa tanah dan bangunan.

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. PBB juga memiliki peran dalam pengendalian dan pemanfaatan lahan serta properti di Indonesia.

Dasar pengenaan jenis pajak langsung ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai harga pasar per wilayah. Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap tahun dan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

3. Pajak Penghasilan

Jenis pajak langsung ini dikenakan atas penghasilan individu dan badan usaha. Pada tingkat individu, penghasilan yang dapat dikenakan pajak meliputi gaji, pendapatan usaha, dividen, dan sebagainya.

Pajak penghasilan atau PPh juga dapat dibedakan antara pajak penghasilan pribadi dan pajak penghasilan badan. Di Indonesia, pajak penghasilan memiliki beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, unsur-unsur pembentuk, serta jenis-jenis pajak langsung yang berlaku di Indonesia.