Memahami Cara Dividen Saham Bebas Pajak

Freepik
Ilustrasi, menghitung dividen.
Penulis: Agung Jatmiko
28/5/2024, 17.23 WIB

Dalam investasi, dividen saham merupakan salah satu yang dinanti investor. Pasalnya, tak jarang saham yang dibeli untuk investasi menghasilkan return yang besar, seiring dengan performa perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Hal ini sedikit banyak tercermin dari beberapa emiten yang membagikan dividen dengan jumlah besar. PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo Hutchison misalnya, mengumumkan akan membayarkan pembagian keuntungan pada 21 Juni 2024 mendatang, sebesar Rp 2,16 triliun atau sekitar Rp 268,4 per saham.

Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI, yang telah membagikan bagian keuntungan kepada pemegang sahamnya, sebesar Rp 48,10 triliun pada Maret 2024.

Patut diketahui, terhadap dividen saham ini dikenakan pajak. Seperti apa ketentuannya, dan bagaimana cara agar hasil dari pembagian keuntungan ini bebas pajak? Simak ulasan singkat berikut ini.

Sekilas tentang Pajak Dividen

Apabila mengacu pada ketentuan di bidang perpajakan, dividen saham termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan atau PPh. Inilah yang kemudian kerap disebut sebagai pajak dividen.

Pajak dividen dapat diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Secara spesifik, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menyebutkan dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.

Ketentuan Dividen Saham Bebas Pajak

Meski merupakan objek pajak, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pemotongan PPh terhadap dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan. Kebijakan ini, tertuang dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang dijabarkan dalam aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ada beberapa syarat agar dividen saham bebas pajak untuk orang pribadi, antara lain:

  • Dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Dividen harus diinvestasikan kembali (reinvestasi) di wilayah Indonesia paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan jangka waktu investasi minimal tiga tahun sejak dividen diterima
  • Laporan realisasi investasi harus dilaporkan di e-Reporting Investasi maksimal tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi
  • Pelaporan realisasi investasi harus terus dilakukan selama tiga tahun sejak tahun pajak diterimanya dividen
  • Dalam SPT Tahunan, dividen dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Adapun, kanal dan instrumen investasi yang ditentukan agar mendapat pembebasan pajak dividen, diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Beberapa instrumen investasi yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  • Surat berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  • Obligasi atau Sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.
  • Obligasi atau Sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  • Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara agar Dividen Saham Bebas Pajak

Untuk dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh terhadap dividen saham, wajib pajak harus menggunakan e-Reporting Investasi.

Ini adalah aplikasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi dalam rangka mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh.

Penyampaian laporan harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Artinya, e-Reporting Investasi dipakai jika wajib pajak ingin dividen yang diterima tidak dikenakan PPh. Sebab, bila wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi investasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan PPh final 10%.

Untuk menggunakan e-Reporting Investasi, wajib pajak dapat mengaksesnya melalui DJP Online. Namun, untuk bisa menggunakannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
  • Input NPWP/NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik Login
  • Pilih menu Profil
  • Klik Aktivasi Fitur
  • Centang akses e-Reporting Investasi
  • Klik Ubah Fitur Layanan dan klik 'Ya'
  • Lakukan Login kembali
  • Pilih menu Layanan dan klik e-Reporting Investasi
  • Fitur e-Reporting Investasi sudah dapat diakses di laman DJP Online

Setelah melakukan aktivasi, wajib pajak sudah dapat mengakses e-Reporting Investasi untuk melaporkan realisasi investasinya.

Cara pelaporan realisasi investasi dari dividen saham agar bebas pajak di e-Reporting Investasi DJP Online, adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
  2. Input NPWP/NIK, Kata Sandi (password), dan Kode Keamanan, lalu klik Login
  3. Pilih menu Layanan dan klik eReporting Investasi
  4. Pada menu Dashboard, klik tombol + Lapor
  5. Untuk mengisi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik + Tambah
  6. Pada Pelaporan "Ke", tahun pelaporan disesuaikan dengan tahun saat dividen saham diterima
  7. Pada Jenis Penghasilan, pilih Deviden Dari Dalam Negeri
  8. Pada Pemberi Penghasilan, isikan keterangan yang memudahkan Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan. Misalkan mengisi kode saham atau nama perusahaan pemberi dividen
  9. Pada Tanggal Diterima, pilih tanggal sesuai dengan tanggal saat dividen saham diterima
  10. Pada Jumlah Dividen Dibagikan, isikan jumlah dividen saham yang diterima
  11. Pada Jumlah Dividen Diinvestasikan, isikan jumlah dividen saham yang diinvestasikan kembali. Pastikan jumlah dividen diinvestasikan sama dengan jumlah dividen dibagikan agar tidak terkena pajak
  12. Setelah mengisi data tersebut, tekan tombol + Tambah
  13. Ulang poin 5 hingga 12 untuk setiap dividen saham yang diterima
  14. Setelah mengisi seluruh dividen saham yang diterima, klik + Tambah pada bagian Laporan Investasi
  15. Isi data Pelaporan Ke yang disamakan dengan tahun saat dividen saham diterima
  16. Masukkan Tanggal Investasi dengan tanggal dividen saham yang diinvestasikan kembali
  17. Pada Bentuk Investasi, pilih instrumen tempat dividen saham diinvestasikan kembali. Jika memilih diinvestasikan kembali ke saham, maka pilih bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan – saham
  18. Pada Nilai Investasi, masukkan nilai investasi yang sudah diinvestasikan kembali
  19. Setelah mengisi, klik tombol + Tambah untuk menyimpan data
  20. Ulangi poin 14 hingga 19 untuk setiap dividen saham yang telah diinvestasikan kembali
  21. Setelah selesai mengisi semua laporan, klik Submit dan klik Ya
  22. Jika laporan realisasi sudah terekam, maka pada menu Dashboard akan muncul data pada daftar pelaporan
  23. Klik Unduh BPS pada kolom aksi untuk menyimpan bukti penerimaan surat laporan realisasi investasi
  24. Laporan realisasi investasi telah berhasil disampaikan.

Demikianlah ulasan mengenai pengenaan pajak atas dividen saham, serta ketentuan mengenai pembebasan, serta cara untuk mendapatkannya.