Punya Utang Rp 20 T, Saham Sritex Disingkirkan dari Empat Indeks Bursa

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Lavinda
24/6/2021, 11.53 WIB

Dalam perkembangannya, Sritex memperoleh perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 90 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam PKPU kali ini, kreditur menggugat utang senilai Rp 5,5 miliar. 

Terkait kinerja operasional, Corporate Communication Sritex, Joy Citradewi mangatakan perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga operasional, meski ada pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini.

"Saat ini, sebagian besar dari dana kas kami telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku, agar perusahaan dapat tetap memenuhi permintaan konsumen," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri. Alhasil, biaya logistik jadi meroket hingga tenggang waktu yang memanjang, sehingga berdampak pada pasokan bahan baku dan hambatan ekspor.

"Meski penuh tantangan, besar harapan kami agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya," ujarnya.

Halaman: