Sri Mulyani: Anggaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 2,66 Triliun

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,661 triliun.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
19/3/2019, 19.51 WIB

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

(Baca: Gaji Perangkat Desa Setara Pegawai Negeri Berlaku 2020)

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk CPNS. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika